Atta Halilintar Ungkap Alibi Laporkan Youtuber Savas, Sebut Aurel hingga Berulang kali ke Psikiater
SATELITNEWS.CO - YouTuber Atta Halilintar buka suara soal laporannya terhadap seseorang YouTuber Savas Segar.
Atta memberi tahu Savas atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah lewat sosial media.
Dikenal, Savas menuding ibunda Atta, Lenggogeni Faruk berhutang 30. 000 Euro ataupun Rp 400 juta pada seorang bernama Ummi Aviv.
Terpaut laporannya ini, Atta pernah menghadiri Polres Jakarta Selatan( Jaksel) pada Jumat( 17/ 9/ 2021), malam.
Kehadiran Atta ke Polres Jaksel buat membagikan penjelasan soal tudingan miring dari Savas pada keluarganya.
Tidak sendirian, dia ke kantor polisi ditemani oleh si istri, Aurel Hermansyah.
Di hadapan awak media, laki- laki berumur 26 tahun ini mengantarkan alibi memberi tahu Savas.
Tadinya pernah memaafkan, saat ini dia mengaku marah serta seleksi membuat laporan ke polisi.
" Manusia kan memiliki batasan sabarnya pula, bisa jadi dari setahun kemudian kita memaafkan,"
" Tetapi makan ke mari kok marwah keluarga jadi tidak terdapat gitu," kata Atta Halilintar dilansir dari YouTube KH Infotainment Sabtu( 18/ 9/ 2021).
Bagi Atta, Savas apalagi pernah membagikan ancaman pada keluarganya.
Mulai dari mengecam hendak memecahkan aib hingga membagikan doa kurang baik pada calon buah hatinya.
" Kok malah keluar bahasa- bahasa yang entah mengulik kehamilan( istri) aku, terdapat yang bilang mengecam menghasilkan video aib- aib, mengecam masa lalunya Aurel ingin disebar," ucap Atta.
Memperoleh ancaman dari Savas, Aurel hingga merasa tertekan.
Apalagi bagi Atta, Aurel hingga wajib menghadiri psikiater.
Saat ini dia merasa tidak terima, terlebih memandang keadaan Aurel yang tengah berbadan dua.
" Aku kepala keluarga, jika istri udah nangis( ke) psikiater berulang kali pula, aku pemimpin keluarga wajib melindungi" pungkasnya.
Savas Dilaporkan dengan UU ITE
Atta Halilintar memberi tahu Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Juni 2021, kemudian.
Diprediksi memfitnah keluarga Atta Halilintar, Savas dijerat dengan Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 Data serta Transaksi Elektronik( ITE).
Ada pula pasal yang disangkakan merupakan Pasal 45 serta pasal 51.
Perihal itu dikonformasi oleh Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Grupnya berkata, pemakaian pasal tersebut bersumber pada laporan terpaut pencemaraan nama baik di media sosial.
“ Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, serta sebagainya paling utama dicoba di ranah ITE. Ranah di informasikan lewat media sosial, ialah Instagram, YouTube ataupun Tiktok,” ucap Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, semacam diberitakan Tribunnews. com.
“ Saat ini kita lagi memenuhi bukti- bukti buat pemberkasan yang dikala ini hendak kita kirim ke Kejaksaan,” kata Azis.
Posting Komentar untuk "Atta Halilintar Ungkap Alibi Laporkan Youtuber Savas, Sebut Aurel hingga Berulang kali ke Psikiater"